Kejari Bengkulu Tetapkan Dua Mantan Pejabat BTN, DA Dan ZU Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Kredit Macet

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu  menetapkan dua  mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah tersebut, yakni: DA dan ZU sebagai tersangka kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) kredit macet. 
"Sudah ada penetapan tersangka dua orang untuk penahanan belum dilakukan," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin, Sabtu (18/11/23) di Kota Bengkulu.

Adapun penetapan terhadap kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu sebesar Rp 10 miliar.

Kemudian Kepala Kejari Bengkulu Yunitha menerangkan, dari hal ini belum dilakukannya penahanan, dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya  dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa beberapa waktu DA dan ZU telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. Selain itu, kedua tersangka juga beberapa kali mangkir untuk diperiksa.

"Untuk pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja. Selain itu penyidikan juga kita lakukan dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan tersebut," ucap Yunitha menyampaikan.

Dan diketahui, bahwa kasus tersebut berawal saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada 2015 - 2020 dengan total bantuan mencapai Rp 10 miliar.

Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG pada PT. Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan kucuran dana untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu kelurahan di Bengkulu dengan lahan di atas lima hektare.

Namun dalam perjalanannya kredit KYG BTN tersebut dinyatakan Kolektibilitas lima (Kol-5) atau macet dan lahan lima hektare tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan untuk nilai kewajaran harga tanah diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,17181123)

Komentar

Postingan Populer