Kejati Riau Lakukan Penahanan Pasutri, SH (Oknum Jaksa) Dan BA (Oknum Polisi) Tersangka Kasus Suap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yakni oknum jaksa berinisial SH dan suaminya yang merupakan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA. Yang keduanya merupakan tersangka kasus suap.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto pada Selasa (21/11/23) di Pekanbaru mengatakan, bahwa oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditetapkannya sebagai tahanan kota, sedangkan sang suami setelah pemeriksaan kesehatan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Riau.

"Benar, Senin malam (20/11/23) dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. Yang mana, SH di rumah tahanan kota, sedangkan BA dititipkan di Rutan Polda Riau," katanya.

Lalu Bambang Heri Purwanto mengungkapkan, bahwa SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

Dan selanjutnya dirinya menerangkan, atas pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan serta jaminan dari pihak keluarga, dan juga tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Untuk perlu diketahui sebelumnya, bahwa Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang merupakan sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (25/10/23) di Jakarta Timur.

Adapun peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lond_media,20211123)

Komentar

Postingan Populer