Jaksa Penyidik Cabang Kejari Batanghari Lakukan Penahanan Terhadap JM Tersangka Kasus Tipikor Pipanisasi PAM

"Tersangka kasus Tipikor pipanisasi BUMDes Maju Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari"
Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah melakukan penahanan terhadap tersangka JM selaku pelaksana teknik pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Terentang Baru, dalam kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pipanisasi di kabupaten tersebut.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab Kejari) Muara Tembesi, M Lukber, Rabu (22/11/23) di Jambi mengatakan, bahwa tersangka JM ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

"Penahanan terhadap tersangka JM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata M Lukber menjelaskan.

Dan tersangka JM ditahan karena telah melakukan perbuatan tipikor dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan pipanisasi PAM pada Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju, yang mana dalam pengerjaannya terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi.

Adapun dari hal tersebut setelah dilakukan penghitungan oleh penyidik kejaksaan bersama pihak berwenang akhirnya ditemukan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp 204,29 juta.

Demikian pun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JM, maka jaksa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di LP Muara Bulian. 

Hal ini untuk mengantisipasi tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan.

Sementara itu, tersangka JM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 November sampai 10 Desember 2023 dan atas perbuatan tersangka JM di pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,221123)

Komentar

Postingan Populer