Majelis Hakim PN Medan, Sumut Menjatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo

"Kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumut"
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (PN Sumut) telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama empat tahun penjara.

Selain itu, juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dian Ika Yoes Refida, mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo selama empat tahun penjara dalam perkara dana hibah tahun anggaran tahun 2019 untuk pemilihan bupati Karo tahun 2020.

"Terhadap kedua terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan, Senin (06/11/23) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut.

Selanjutnya Immanuel Tarigan mengatakan, bahwa majelis hakim meyakini kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun dari hal ini, Immanuel Tarigan menjelaskan, bahwa inti pasal itu tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp 217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.

Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan UP Rp 68 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," katanya tegas.

Sementara itu, setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Perlu untuk diketahui, bahwa hasil sidang putusan tersebut lebih ringan dari JPU Kejari Karo Alfonso Manurun yang menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan UP Rp 821 juta subsider 3,5 tahun.

Adapun untuk terdakwa Dian Ika Yoes Refida, mantan bendahara pengeluaran dituntut selama 5,5 tahun denda subsider tiga bulan dan UP Rp 217 juta subsider 2,5 tahun penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,061123)

Komentar

Postingan Populer