Kejati Riau Tetapkan Mantan Rektor Dan Bendahara UIN Suska Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BLUD

"Kedua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau"
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Akhmad Mujahidin (AM) dan mantan bendahara pengeluaran Veny Aprilya (VA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus Universitas tersebut.

Atas hal tersebut, tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah terlebih dulu ditahan.

“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, Rabu (22/11/23).

Adapun dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Dan, setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Namun apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” ucap Imran menjelaskan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi. Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020 - 2021 saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 18 Januari 2023.

Adapun dalam Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

"Dengan ini memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ucap Hakim Salomo Ginting.

Namun dari hal tersebut, vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,21221123)

Komentar

Postingan Populer