Kejari Natuna Tetapkan Mantan Dirut Perusda Natuna Periode 2018 - 2020 'RL' Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor

Kejaksaan Negeri Natuna (Kejari) Natuna Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut Perusda) Natuna periode 2018 - 2020 sebagai tersangka dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers, Rabu (08/11/23) di Kantor Kejari Natuna.

Menurut Surayadi mengatakan, bahwa mantan Dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp 419.318.511.00

"Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi menyampaikan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, RL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Adapun penetapan ini, kata Surayadi usai mereka mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan RL.

Dan selanjutnya dia menambahkan, bahwa saat ini tersangka berada di rutan 1 Tanjungpinang guna kepentingan penuntutan persidangan.

"Kami juga melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut sambung dia, tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dan ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.

"dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_mecia,081123)

Komentar

Postingan Populer