Akhirnya Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dijatuhi Vonis 18 Tahun Penjara

"Terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat"
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (08/11/23) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dan membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 miliar sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ucap Majelis Hakim Fahzal.

Selanjutnya Majelis hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis hukuman 5 tahun penjara.

"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Fahzal Hendri.

Terdakwa Yohan Suryanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Hakim juga menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun,

Sementara itu dalam tuntutan JPU terhadap Yohan Suryanto yakni 6 tahun penjara 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rpn399 subsider 3 tahun penjara.

Serta dalam dakwaannya JPU juga menyatakan, bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022.

Adun dalam surat dakwaan disebutkan, sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rpn5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,081123)

Komentar

Postingan Populer