Istana Presiden: "Pengganti Sementara Ketua KPK Firli Bahuri Dari Kalangan Petinggi Lembaga Anti Rasuah, Bukan Kandidat Dari Luar"

"Tindaklanjut soal pengganti sementara Ketua KPK Firli Bahuri"
Istana presiden menyatakan, terkait soal pengganti sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih dari kalangan petinggi lembaga anti rasuah. Dan, Presiden Joko Widodo (Jokowi, red) tak akan menunjuk kandidat dari luar.

“Ya, tidak akan menunjuk dari luar. Dari kalangan KPK, dari pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (24/11/23) di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta.

Lebih lanjut Ari Dwipayana mengatakan, surat Keputusan Presiden (Keppres) penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga anti-rasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK no.19 tahun 2019 dan UU no.10 tahun 2015. 

Dari hal tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Meskipun Lili Pantauli Siregar sudah mundur sejak Juli 2022 digantikan oleh Johanis Tanak.

Dan perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/23) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu presiden Jokowi saat diminta komentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tak banyak bicara, dan hanya mengatakan untuk menghormati semua proses hukum.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi, Kamis (23/11/23) saat kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Adapun disisi lain dalam keterangan pers di Istana pada Jumat (24/11/23), Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengaku belum mengetahui siapa kandidat pengganti sementara Firli. 

“Itu nanti akan diputuskan pak presiden. Apalagi dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu," jelasnya.

Dan Ari Dwipayana mengatakan, bahwa Jokowi akan menandatangani surat Keppres pemberhentian sementara Firli dan penunjukan sementara Ketua KPK pada malam ini. Apalagi saat ini kepala negara masih kunjungan kerja ke Papua, dan diagendakan melawat ke Kalimantan Barat pada Siang hari.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,241123)

Komentar

Postingan Populer