KPK Kembali Tetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Periode 2020 - 2021 Mochamad Ardian Noervianto (MAN) Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap

"Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendragi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengajuam dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Tahun 2020 - 2022"
KPK kembali menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Periode 2020 - 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022.

Menurut Direktur Penyidikam KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (28/11/23) di Gedung Merah putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, bahwa KPK pengembangan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan, serta menetapkan dan mengumumkan tersangka MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021.

Lebih lanjut Asep Guntur Rahayu menyampaikan, selain MAN, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni: Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.

Penetapan empat tersangka tersebut, kata Asep Guntur Rahayu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

"Kenapa ini disebut pengembangan penyidikan? karena perkara serupa sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur," ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan hal yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

"Kedua orang ini sudah didakwa dan diputus oleh pengadilan, namun untuk Kabupaten Muna keduanya akan kembali didakwa," kata Ali menjelaskan.

Mochamad Ardian Noervianto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan perlu untuk diketahui, bahwa Mochamad Ardian Noervianto (MAN) saat ini telah menyandang status sebagai terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2021.

MAN dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan terbukti menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.

Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,27281123)

Komentar

Postingan Populer