Tim KPK Lakukan OTT Dan Amankan 25 Orang Kasus Dugaan Suap Rekayasa Lelang Proyek Perkeretaapian

"KPK amankan sejumlah barang bukti sekitar Rp 2,823M hasil OTT beberapa pejabat Dirjend Perkeretaapian dalam kasus dugaan suap"

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/04/23) di Jakarta.

Dan diperkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) ini, Tim KPK telah mengamankan 25 orang, yakni: 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya.

Adapun dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Selanjutnya Johanis menjelaskan, ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni: 

  1. Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN) 
  2. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH) 
  3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) 
  4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu:

  1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO) 
  2. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya 
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN) 
  4. PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF) 
  5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD) 
  6. PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut: 

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan
  3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat 
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.

Guna sebagai kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media,12130423)

Komentar

Postingan Populer