Hasil Penelusuran Dan Pengungkapan Harta Kekayaan AKBP AH Dan Anaknya Yang Tersandung Kasus Perkara Penganiayaan

"Dari hasil penelusuran dan pengungkapan atas harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan (HS)"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa kendaraan Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata bodong. Dari hal tersebut diketahui, dirinya yang kerap memamerkan kendaraannya itu, dan tengah menjadi sorotan publik. Apalagi diketahui, anaknya yang bernama Aditya Hasibuan (AH) tersandung kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Jadi Harley nomor bodong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (27/04/23) pada para wartawan.

Lebih lanjut Pahala Nainggolan menyampaikan, KPK akan melakukan penelusuran atas harta kekayaan AKBP Achiruddin. Dan sejumlah langkah awal telah dilaksanakan KPK, yakni merespons perkembangan terkini.

"Sudah bikin tim, surat tugas, kumpul data," ucapnya.

Disamping itu, KPK akan meminta klarifikasi Achiruddin terkait kepemilikan hartanya. Namun demikian, dirinya belum dapat menjelaskan lebih detail soal apa saja materi yang hendak didalami KPK lewat agenda klarifikasi AKBP Achiruddin. Dan dirinya hanya menyampaikan, kini KPK tengah fokus mengumpulkan data terkait dugaan harta janggal yang bersangkutan.

Terkait hal agenda mengumumkan kapan AKBP Achiruddin akan dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan. Pahala Nainggolan belum bisa memberikan ketetangan. Padahal agenda klarifikasi itu sangat diperlukan demi mengungkapkan polemik harta yang bersangkutan.

Hasil Sementara Pemeriksaan Polda Sumut•
Sementara itu dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan (AH) terkait anaknya Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral, selama 7 jam di Mapolda Sumut.

"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH, yang mana ini merupakan bagian daripada penyidikan yang kami lakukan terkait dengan kasus yang lagi viral ini. Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam," ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, Kamis malam (27/04/23) dalam keterangannya di Medan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP AH ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap AH.

"Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ucapnya.

Kemudian ia menerangkan, dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Selanjutnya Kombes Pol. Sumaryono menyampsikan, selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual yang melibatkan orangtua dan pihak pengacara. Pasalnya, saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.

"Rekan-rekan mohon bersabar, karena ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum," kata Sumaryono menerangkan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa polisi telah melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Rabu (26/04/23). Adapun tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,27280423)

Komentar

Postingan Populer