Menkopolhukam Mahfud MD: "Komite TPPU Akan segera Bentuk Satgas Supervisi Dalam Pengusutan Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu"

"Menindaklanjuti soal kasus transaksi janggal di Kemenkeu, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas"
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau "case building".

Mahfud menambahkan Komite TPPU melalui satgas akan melakukan "case building" dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar.

"Komite (melalui satgas) akan melakukan 'case building' dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyampaikan tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.

Dan berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan, bahwa Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan satgas itu disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin pagi ini.

Dan sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Rabu (29/03/23) di Jakarta.

Dari hal tersebut, dirinya juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," ucapnya.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, bahwa 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Dengan kategori, yakni:
• Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

• Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah Rp 53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

• Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Dari kategori tersebut, jumlah transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,100423)

Komentar

Postingan Populer