KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Sebagai Tersangka

"Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangia kasus dugaan penerimaan suap pemgadaan CCTV dan jasa internet proyek "Bandung Smart City"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk dirinya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/04/23) di Jakarta Selatan.

Adapun selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya, yakni: 

  1. Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan 
  2. Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal 
  3. Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny 
  4. Manager PT. SMA Andreas Guntoro 
  5. CEO PT. Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Kemudian Ghufron menerangkan, bahwa rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Dan saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada bulan Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.

Dari pertemuan yang difasilitasi Khairul tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Sementara pada sekitar bulan Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.

Dari pertemuan itu juga membahas penunjukan PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah dari pertemuan tersebut, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH (sekretaris pribadi), dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT. SMA.

Dari hal itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/04/23).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,160423)

Komentar

Postingan Populer