Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka AS Dan Dua Warga Sipil Ditangkap Tim Reskrim

Oknum anggota polisi inisial Bripka AS (40) ditangkap bersama dua orang warga sipil saat pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan, Kampung (desa) Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau. Yang mana pada saat mereka ditangkap juga diamankan barang bukti berupa 40 paket narkoba jenis sabu.

"Ketiga pelaku yakni AS (40), RB (30) dan BU (30). Untuk tersangka AS benar merupakan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min, Minggu (30/4/2023).

Selanjutnya Nandang menjelaskan, bahwa penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Lubuk Dalam mendapat informasi adanya salah satu polisi dan warga sipil sedang pesta narkoba dengan mengkonsumsi sabu. Atas informasi tersebut, tim Reskrim langsung datang ke lokasi (rumah) itu dan dilakukan pengrebekan.

Adapun kronologis dari hasil pengrebekan petugas, didapati ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Lalu dilakukan penangkapan, yang selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Dan mengamankan ada 40 paket plastik berisi sabu, dua buah kaca pyrex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu, Kamis (27/04/23) pukul 21.00 WIB.

Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan," kata Kombes Pol. Nandang menjelaskan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk anggota Polri yang ikut jadi tersangka, akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,29300423)

Komentar

Postingan Populer