Yusar Laya, Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa Yusar Laya, mamtan Direktur PDAM Bone Bolango, Provinsi Gorontalo saat mendengarkan putusan vonis sidang pengadilan Tipikor"

Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Yusar Laya divonis 12 tahun penjara.

Putusan tersebut berlangsung dalam ruang sidang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, pada Kamis (21/03/24) yang dibacakan oleh Majelis Hakim, bahwa terdakwa Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

"Terdakwa memperkaya diri setidaknya sebesar Rp 7,5 miliar, dan memperkaya saksi Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango sebesar Rp 580 juta," ucap Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim juga menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 24,3 miliar.

Adapun dari jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 Tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Mappiasse mengatakan terkait dengan amar putusan yang dibacakan, bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi PDAM, sehingga tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.

"Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim, tim kita masih melakukan pendalaman," kata Rahmat menjelaskan.

Adapun mengenai soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango, telah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut Rahma Pakaya selaku kuasa hukum dari terdakwa Yusar Laya mengatakan, bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir. Namun begitu, ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Tadi disebutkan bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran," ucap Rahma Pakaya menyampaikan.

Sementara itu, ketika terdakwa Yusar Laya saat ditemui wartawan mengaku telah menyampaikan permohonannya pada sidang-sidang sebelumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusan-nya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini," ucapnya.

Perlu untuk diketahui bahwa selain Yusar Laya, ada dua terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus tersebut telah divonis satu tahun penjara, dimana vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 220324)

Komentar

Postingan Populer