Jampidsus Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga IUP PT. Timah Tbk

"Tersangka Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi tata niaga IUP PT. Timah Tbk saat dibawa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT. RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (27/03/24) di Jakarta.

Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik, dan Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT. Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT. Timah,” ucap Kuntadi memyampaikan.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT. SIP, CV VIP, PT. SPS, dan PT. TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT. TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV. VIP; RI selaku Direktur Utama PT. SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV. VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/limd_media, 27280324)

Komentar

Postingan Populer