Hakim MA Tolak Permohonan Kasasi Kedua Terdakwa Kasus Korupsi Penyaluran Bantuan Saprodi Dan Cetak Sawah Baru Th.2016 PTPH Bima, NTB

"Kedua terdakwa Muhammad Tayeb dan Nur Mayangsari saat menjalani sidang pengadilan Tipikor, yakni atas kasus korupsi program penyaluran bantuan 'Sarana produksi' (Saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 PTPH Bima, NTB"

Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Muhammad Tayeb dan Nur Mayangsari yang menjadi terdakwa kasus korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari hal tersebut, menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargono membenarkan, bahwa Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi kedua terdakwa sesuai dengan petikan putusan.

"Iya, dari petikan putusan yang kami terima, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Muhammad dan Nur Mayangsari dan membebankan keduanya membayar biaya perkara," kata Kelik Trimargono, Kamis (07/03/24) di Mataram.

Untuk tindak lanjut adanya petikan putusan tersebut, dirinya memastikan pihak penuntut umum maupun kedua terdakwa sudah mendapatkan informasi langsung dari Mahkamah Agung dalam bentuk petikan putusan.

"Kalau kami sudah terima, berarti para pihak juga sudah menerima," ucapnya.

Adapun perihal eksekusi putusan, Kelik Trimargono memastikan hal tersebut akan terlaksana, setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Jadi, harus menunggu putusan lengkapnya dulu, baru bisa dilakukan eksekusi," ucap dia.

Dalam putusan di tingkat banding, hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana penjara 8 tahun terhadap kedua terdakwa dengan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Terhadap kedua terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,27 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Hakim tingkat banding menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melawan hukum sesuai dakwaan primer penuntut umum berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyampaikan putusan demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding penuntut umum maupun terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara Muhammad Tayeb dan Nur Mayangsari dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Perli diketahui, bzhwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Tayeb dan 1 tahun untuk terdakwa Nur Mayangsari.

Untuk pidana denda, hakim menetapkan agar kedua terdakwa masing-masing membayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 86 juta untuk terdakwa Muhammad dan Rp 43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.

Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima Muhammad Tayeb melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.

Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp 14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp 8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp 5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp 14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp 4,1 miliar.

Muhammad Tayeb dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima. Sedangkan, Nur Mayangsari berperan sebagai mantan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 070324)

Komentar

Postingan Populer