Kejari Manokwari Tetapkan Bendahara Dinkes Teluk Wondama Berinisial RI Sebagai Tersangka Kasus Tipikor BOK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat menetapkan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Teluk Wondama berinisial RI sebagai tersangka kasus 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Tipidsus Kejari) Manokwari, Hasrul pada Jumat (08/03/24) di Manokwari mengatakan, bahwa total dana BOK tahun 2019 mencapai Rp 7,2 miliar yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,5 miliar dan enam Puskesmas Rp 5,7 miliar.

Dan tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan serta laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana BOK Rp 1,5 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp 1 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Papua Barat.

"Tersangka tidak buat laporan pertanggungjawaban, dan ada beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan," ucap Hasrul menyampaikan.

Kemudian dirinya menjelaskan, bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik Dinkes Teluk Wondama, sudah dimulai sejak tahun 2021.

Selanjutnya Kejaksaan melanjutkan proses penyidikan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

"Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jedah waktu yang panjang, tapi penyidikan tidak dihentikan," terangnya.

Lebih lanjut Hasrul menuturkan, bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

"Untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Wondama ada 46 orang," ungkapnya.

Lalu Hasrul mengatakan, penahan terhadap tersangka menjadi langkah awal pengembangan perkara penyalahgunaan dana BOK Teluk Wondama secara menyeluruh.

Dan penyidik berpendapat, bahwa terjadinya tindak korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

"Tersangkanya bisa lebih, makanya kami kembangkan lagi dan tentu saksi-saksi juga akan kami panggil ulang," kata Hasrul menjelaskan.

Dari hal tersebut, pihaknya berkomitmen memeriksa pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak sebagai wilayah kerja Kejari Manokwari.

Upaya itu bertujuan memastikan bahwa dana BOK dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat mengalami peningkatan kualitas.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 080324)

Komentar

Postingan Populer