Kejati Maluku Tetapkan Sekda Kabupaten Seram Bagian Tengah, Maluku Berinisial JK Sebagai DPO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini telah menetapkan Sekretaris Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (Sekda SBT), Maluku berinisial JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku. Hal ini dikarenakan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor).

"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 namun tidak memenuhi panggilan," ucap keterangan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, Rabu (20/03/24) di Ambon.

Adapun, yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

Selanjutnya menurutnya, bahwa panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa, (19/03/24), namun yang bersangkutan tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan; alasan yang jelas.

Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik Kejati Maluku  menetapkan JK masuk DPO Kejati.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.

Perlu diketahui, untuk nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.

Adapun anggaran ini diperuntukkan bagi belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa).

Sementara itu  berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp 2.582.035.800.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 19200324)

Komentar

Postingan Populer