Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Terhadap Mardiyono, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DIPA Rp 615 Juta

Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Adapun dari putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/03/24)  dan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua Judi Prasetya.

Selain hukuman tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Perlu diketahui, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.

Adapun dalam putusan sidang, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp 615 juta.

Dan menurutnya, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa dari uang negara sebesar itu (Rp 615 Juta, red), sekitar Rp 220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kemudian hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni: Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang, Tanti Agus Rini.

Adapun dari hasil putusan tersebut, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 270324)

Komentar

Postingan Populer