Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan RD Selaku Direktur PT. SMIP Tersangka Kasus Perkara Dugaan Tipikor Importasi Gula Th. 2020-2023

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu tersangka perkara dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT. SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Sabtu (30/03/24) di Jakarta.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, bahwa tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga dari hal tersebut, penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Kemudian penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT. SMIP sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Atas perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT. SMIP.

Adapun  pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut Sumedana mengakhiri.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 29300324)

Komentar

Postingan Populer