JPU KPK Jatuhkan Pidana Penjara 10 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Andhi Pramono

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana terhadap Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yakni: 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Dengan ini menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, Jumat (08/03/24) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, terdakwa Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," ucap jaksa menambahkan.

Selanjutnya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi senilai total Rp 56,2 miliar pada kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2023.

Adapun penerimaan tersebut terdiri dari uang berjumlah Rp 48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp 3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.391.870.000,00.

"Serta menyatakan, terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," imbuh jaksa.

Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa membacakan pertimbangan meringankan.

Perlu diketahui, bahwa dalam perkara ini, jaksa mulanya mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar, terdiri atas Rp 50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Namun, dalam surat dakwaan dijelaskan, uang haram itu diterima terdakwa Andhi Pramono dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, yakni mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair (pelayaran antar pulau)

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 080324)

Komentar

Postingan Populer