Jaksa KPK Eksekusi Trisna Sutisna Eks Direktur Keuangan PT. Amarta Karya Ke Lapas I Sukamiskin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/02/24) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (04/03/24) di Jakarta.

Dari hal itu, Trisna diganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp 1 miliar, serta tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT. Amarta Karya.

Dan Catur Prabowo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar.

Sedangkan Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan serta bayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT. Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp 1.321.072.184,00.

Adapun proyek tersebut antara lain: pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 03040324)

Komentar

Postingan Populer