Vaksin Cov-19 Dosis 3 (Booster) Per 17 Juli 2022 Syarat Wajib Bagi PPDN

Tengah beredar kabar bahwa vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) No.21/Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. 

Tetapi merujuk dalam aturan terakhir disebutkan bagi penerima vaksin dosis pertama dan kedua ataupun penyandang komorbid tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri, yakni: dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Sementara itu untuk PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun dari ketentuan yang berlaku nantinya bagi mereka yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan maupun kereta api antarkota dari ataupun ke daerah di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui lagi, bahwa bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Demikian pula untuk PPDN vaksinasi dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

Sedangkan untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dan ini dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Tetapi mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun pun diperkenankan hanya menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa perlu memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan Protokol kesehatan (Protkes) secara ketat.

Catatan:

Seluruh persyaratan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin berpergian antar kota dan/atau wilayah daerah. 

Sementara khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut. (Doc.arsip by MTM,10110722)

Komentar

Postingan Populer