Delapan (8) Paradigma Momen Dan Pendorong Kenaikan Komoditas Pangan Yang Terjadi Di Indonesia

Terkait persoalan tentang komoditas harga pangan, seperti beras, ikan/daging, gandum, kedelai dll yang terus merangkak naik, hingga terindikasi kenaikannya dapat memicu inflasi, dan berdampak turunnya daya beli masyarakat. Serta mengurangi produktifitas usaha kecil dan menengah atau yang dikenal UMKM.

Dari kenaikan harga tersebut, tentunya mempengaruhi hasil mutu produksi maupun pendapatan produsen. Yang berimbas pada tarap hidup; kesejahteraan produsen. 

Sebab bagaimanapun konsumen merupakan kunci dari siklus berkembang dan bertahannya suatu bisnis bahan pangan.

Sementara itu, faktor persoalan terjadinya penyebab kenaikan harga pangan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian presfektif olah pemikiran, riset dan psikoanalis yang telah saya dokumen arsipkan ada delapan (8) paradigma momentum yang sering dijadikan sebuah kebiasaan dan/atau sebagai acuan, yakni:

1. Jelang hari raya keagamaan (Idul fitri-Idul Adha, Natal, Waisak, galungan dll), dan pergantian tahun baru

2. Peralihan kekuasaan

3. Perubahan iklim

4. Kelangkaan dan/atau tingginya harga pupuk

5. Kurangnya pendistribusian; pasokan dan keterbatasan import bahan baku pangan

6. Tambahan dan/atau tingginya biaya pengiriman dan trasportasi

7. Gagal panen dan/atau terserang hama maupun penyakit

8. Kenaikan BBM dan biaya tarif e-tol

Baca juga:

https://jackynews21.blogspot.com/2022/06/tingkat-beberapa-harga-kebutuhan-pokok.html

Dari paradigma momen tersebut diatas, ada beberapa hal yang juga sebagai pendorong faktor persoalan terjadinya penyebab kenaikan harga pangan, diantaranya:

•Belum memadainya infrastruktur pendukung pertanian

•Masih kurangnya pemanfaatan teknologi

•Berkurangnya lahan dan jumlah petani

•Rendahnya produktivitas pertanian

Perlu diketahui, bahwa perkembangan sektor pertanian yang diikuti oleh kebijakan perdagangan pangan yang berorientasi pada kepentingan konsumen melalui penyederhanaan regulasi impor, yang mencakup akses dan intensitas bagi masyarakat dalam mendapatkan pangan tentunya dapat terjangkau dan terpenuhi.

Baca juga:

https://jackynews21.blogspot.com/2022/07/ketahanan-pangan-nasional-kunci-utama.html

Apalagi secara legalitas hukum pun, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan telah hadir untuk melindungi produsen maupun para petani dan konsumen. Dan hal ini agar terciptanya ketersediaan cukup pangan dan kesejahteraan. 

Oleh karena itu, peran pemerintah melaui Menteri perdagangan, perekonomian, pertanian sangatlah dibutuhkan dalam melakukan kebijakan stabilitas terkait harga pangan. (Doc.arsip by MTM,15160722)

Komentar

Postingan Populer