Penetapan HAN Di Indonesia; Penetapan Sebuah Gagasan Bahwa Anak-Anak Bangsa Merupakan Aset Bagi Kemajuan Negara

Anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki merupakan bagian sebuah  siklus kehidupan, dan juga bagian fitrah generasi yang mencerminkan suatu bangsa itu sendiri. Disamping itu, bagian dari dasar sifat pilarnya kenaturalisan (alamiyah) kehidupan yang hidup.

Dari hal tersebut diatas, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 hari ini merupakan bagian dari penetapan Hari Anak Nasional (HAN) pertama kali yang dicetuskan oleh mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, yaitu: H.M Soeharto. 

Yang mana, H.M Soeharto berpikir dan melihat, bahwa anak-anak merupakan generasi penerus dan/atau sebagai aset kemajuan bangsa.

Selanjutnya, pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44/tahun 1984, ditetapkanlah tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahunnya hingga 2022 sekarang ini. Hal ini sebagai bentuk nilai kepedulian terhadap anak. 

Namun diharapkan harus diberikan dan diterapkan setiap harinya, bukan hanya pada saat peringatan Hari Anak Nasional.

Sebab dan karena, anak senantiasa membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang lebih dan khusus dari orang tua hingga anggota keluarga lainnya.

Dalam peringatan Hari Anak Nasional jangan hanya bersifat seremonial. Tetapi jadikan peringatan hari anak tersebut sebagai momentum yang penting, untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan alam sekitar dan masyarakat lingkupnya, yakni untuk dapat saling menghormati, hidup rukun dan menjamin hak-hak anak tanpa dibedakan atau diskriminasi.

Oleh karena itu, peran orang tua harus dapat memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pendapat yang disampaikan.

•Nilai Upaya Dan Wujud Perlindungan Oleh Negara Terhadap Anak-Anak Generasi Bangsa•

Perlindungan bagi anak-anak bangsa menjadi salahsatu prioritas yang harus diupayakan dan diwujudkan oleh Negara.  Perihal tersebut merupakan bagian hak asasi manusia yang dirumuskan dan dijamin oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya :

Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Pasal 28G  ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi.”

Pasal 28 H ayat (2)  yang berbunyi : “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Pasal 28I ayat (2) , yang berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu”

Untuk menjamin dan memenuhi hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan dibidang ekonomi, Negara  telah menetapkan Undang Undang untuk memberikan kesamaan antara laki dan perempuan diantaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

Undang –Undang Nomor Nomor 11  Tahun 2005 Pengesahan International Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

Dari kedua Undang-Undang tersebut, tentunya harus di tindaklanjuti dengan membuat peraturan yang dapat mendukung di semua bidang, khususnya di bidang ekonomi dengan tujuan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan wanita sepenuhnya, menjamin wanita melaksanakan, menikmati hak-hak asasi manusia,  kebebasan pokok dan dasar persamaan dengan pria.

Dalam rangka melindungi hak asasi manusia khususnya perlindungan  perempuan dan anak dari kekerasan, Negara juga telah menetapkan Undang-Undang untuk melindungi  perempuan dan anak dari kekerasan , diantaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dan eksploitasi. Diharapkan lebih intensif (berkelanjutan) perhatiannya dalam nilai upaya dan wujudnya, baik dari segi sumberdaya pada bidang pendidikan, ekonomi, hukum dan bidang strategis lainnya. (Doc.arsip by MTM/email/lind_media)

Komentar

Postingan Populer