Bawaslu Ingatkan Pada Setiap Pengurus, Anggota Partai Politik Maupun Pejabat Tinggi Untuk Mematuhi Ketentuan Pemilu

"Tanpa terasa negara Indonesia tidak lama lagi akan menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024 yang akan datang. Hal ini menjadikan sebuah harapan cita dan catatan tersendiri bagi rakyat. Apalagi kita ketahui dari kurun beberapa masa sejak reformasi, yakni tepatnya di tahun 2014 dan 2019 terjadi gejolak kancah pertarungan (Pilpres-Cawapres) yang begitu terasa sekali efek kejut dan dampaknya, terutama ditengah-tengah masyarakat pengguna dan pegiat media sosial. Namun dari hal tersebut masih terlampir tata koridor; visualisasi nilai-nilai demokrasi" 

Dari hal tersebut diatas, menurut salahsatu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty mengingatkan pada setiap orang, baik itu pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk dapat menahan diri, dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye, Kamis (21/07/22) di Jakarta.

"Dan ini untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," ucapnya.

Selanjutnya dirinya mengatakan, menahan diri itu penting, meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024. Karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Bawaslu tentunya bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Dan pencegahannya dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

"Maka setiap orang dapat mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Lolly.

Berdasarkan PKPU tersebut, dia menjelaskan bahwa tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Adapun tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga:

https://bawaslu.go.id/id/berita/2815-orang-daftar-seleksi-calon-anggota-bawaslu-provinsi-2348-orang-ikut-tes-tertulis

Dan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye.

"Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis. Untuk itu, pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," jelasnya.

Dari hal tersebut, dirinya menghimbau pada tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap sejuk, aman dan nyaman bagi semua orang dan/atau masyarakat. (Doc.arsip MTM/email/lind_media,20-210722)

Komentar

Postingan Populer