Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Baru Terkait PPKM Jawa-Bali

Guna mengantisipasi merembaknya varian covid-19 omicron BA.4 & BA.5 lebih meluas ditengah-tengah masyarakat. 
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.35/Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, yang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seluruh Jawa-Bali, berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.


Sebelum aturan baru pemerintah melalui Inmendagri itu, yakni Inmendagri No.33/Tahun 2022 merupakan terapan PPKM level 2 wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dan baru sehari PPKM daerah wilayah tersebut berubah menjadi level 1.

Sementara itu, dari salinan Inmendagri No.33/Tahun 2022 tentang PPKM level 2 dan level 1 terkait 'Corona Virus Disease' 2019 di wilayah Jawa-Bali dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga:

Adapun untuk mengetahui lebih jelasnya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Inmendagri No.35/Tahun 2022 tentang PPKM level 1 se-Jawa-Bali dapat dilihat melalui website: Kemendagri.go.id (INMEN-PPKM)

Dan tata aturan PPKM terapannya diberlakukan seperti ditempat pariwisata, hiburan, keramaian, bioskop hingga dijalan raya.  Dengan pemberlakuan sesuai protkes. (Doc.arsip by MTM,070622)

Komentar

Postingan Populer