Kasus Penyelewengan Dana Umat, Empat (4) Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hasil penyidikan soal kasus penyelewengan dana 'Aksi Cepat Tanggap' (ACT). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap empat (4) orang tersangka penyelewengan dana tersebut, yang diketahui dilakukan oleh pihak eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

"Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara terkait soal penyelewengan dana yang dilakukan para tersangka, dan juga telah diperiksa pada hari ini jam 08.00 malam sebagai tersangka. Dari hal itu, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/07/22).

Selanjutnya Whisnu  Hermawan menjelaskan, bahwa alasan penahanan terhadap para tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti pada minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga, kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Kemudian dirinya mengatakan, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut.

Baca juga:

https://jackynews21.blogspot.com/2022/07/act-diduga-penyalagunakan-dana-ahli.html#more

"Adapun penahanannya akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sini, selama 20 hari ke depan," katanya.

Namun untuk lebih jelasnya, Dir Tipideksus Barekrim Polri menambahkan, bahwa press rilisnya nanti akan dilaksanakan minggu depan, bersama dengan barang bukti, dan akan disampaikan juga berapa uang yang sudah kita blokir. Serta barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak maupun benda bergerak. 

"Artinya keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut," tambahan penjelasannya.

Sementara itu disisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diketahui atas nama eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyan Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA).

Melalui Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

https://jackynews21.blogspot.com/2022/07/kasus-dugaan-penyelewengan-dana.html#more

"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/07/22).

Adapun tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian dan/atau yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dari hal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. (Doc.arsip by MTM/email/lind_media,25290722)

Komentar

Postingan Populer