Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan Lembaga ACT Masuk Ketahap Penyidikan

Soal kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana kemasyarakatan (kemanusiaan, red) oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Mabes Polri mengumumkan, bahwa soal kasus tersebut telah masuk dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan dilanjutkan ke penyidikan setelah tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara hasil penyelidikan.

“Mengenai kasus perkara (ACT) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/07/22).

Adapun gelar perkara penyidikan dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pengurus, dan mantan pegiat di ACT sejak pekan lalu. Sampai Senin, sebelum gelar perkara, tim penyidik di Dirtipideksus telah memeriksa empat mantan dan petinggi di ACT. Dari beberapa yang diperiksa, yakni mantan presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, dan para manajer operasional, serta keuangan. Dalam penyidikan ini, Polri tak menyasar adanya dugaan dugaan keterlibatan pengelolaan dana ACT untuk kegiatan, dan aktivisme radikal di luar negeri.

Lebih lanjut Brigjend Polri Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidikan oleh Dirtipideksus, tim kepolisian meningkatkan kasus itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan, dan penilapan dana bantuan korban kecelakan pesawat Lion Air JT610 yang terjadi 18 Oktober 2018 lalu. 

"ACT adalah pihak ketiga yang mengelola dana santunan, dan dana sosial bagi ahli waris para korban kecelakaan pesawat itu. Ketentuan ACT sebagai lembaga pihak ketiga mengacu pada syarat dari perusahaan pemberi bantuan," jelasnya.

Dari hal ini, pihak Boeing yang memberikan dana santunan senilai 144 ribu dolar AS, atau setara Rp 2,06 miliar kepada para ahli waris korban kecelakaan pesawat udara. Bantuan lainnya berupa CSR yang juga dikelola oleh ACT. 

Baca juga:

https://jackynews21.blogspot.com/2022/07/act-diduga-penyalagunakan-dana-ahli.html#more

Dan CSR tersebut, semula diperuntukan untuk membangun fasilitas pendidikan. Tetap dari penelusuran, dana sosial dan CSR dari Boeing yang dikelola ACT tersebut diduga terjadi penyelewengan. 

Sementara itu jumlah petinggi ACT diduga menggunakan dana sosial, dan CSR tersebut untuk kepentingan bisnis, dan pribadi. 

Terkait adanya dugaan tersebut, Bareskrim Polri menggunakan dalil pasal 372, Pasal 378, KUHPidana, dan Pasal 45A ayat (1), Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penyidikan. Penyidikan juga menggunakan dalil Pasal 70 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3, dan Pasal 4, serta Pasal 5 UU TPPU.

Dari hal tersebut tentunya telah dilakukan dan/atau dikaji lebih mendalam. (Doc.arsip by MTM/email/lind_media,11-120722)

Komentar

Postingan Populer