Komisi II DPR RI Bersama Pemerintah Setujui Rancangan PKPU 2024

Penyelengaraan pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, baik Pileg maupun Pilpres-wapres,  ditingkat provinsi, Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia. Komisi II DPR RI bersama pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pada titiknya menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Kamis (07/07/22).
Adapun dalam rancangan PKPU tersebut tentang tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan pemilu 2024. Yang meliputi beberapa hal, yakni:

•Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, 29 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022
•Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
•Pencalonan anggota DPD, 6 Desember 2023 hingga 25 November 2023
•Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 24 April 2023 hingga 25 November 2023

Baca juga:


•Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023
•Masa kampanye pemilu, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
(Doc.arsip by MTM/email,07220722)

Komentar

Postingan Populer