Tersangka Kasus Korupsi Syariah Berinisial SN Resmi Ditahan Pihak Kejari Batam

"Tersangka kasus korupsi manipulasi data gadai fiktif berinisial SN resmi ditahan" 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus korupsi berinisial SN (32 Tahun) karena memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi di PT Pegadaian kantor cabang Syariah Sei Panas, Kota Batam.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, adapun dalam kasus ini, tersangka sendiri adalah pegawai yang bertugas sebagai penaksir kredit di perusahaan tersebut.

“Jadi tersangka SN hari ini resmi kami tahan, karena telah memanipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi, yang sudah dimulai sejak tahun 2021 hingga 2022,” ucap Aji Satrio menyampaikan, Senin (06/03/23) Batam, Kepulauan Riau.

Kemudian dirinya menjelaskan, untuk modusnya tersangka SN pada saat melakukan aksinya menggunakan nama orang terdekatnya untuk memuluskan manipulasi data.

“Jadi SN semua yang melakukan itu, karena dia sebagai kasir. Dari kasus hal ini kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian melakukan audit di kantor tersebut dan menemukan barang-barang yang digadaikan tidak sesuai spesifikasi.

“Jadi barang yang digadaikan tersangka SN di dalam 66 gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang), dan 1 arrum emas baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasipidsus menerangkan, bahwa dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi itu dia gunakan untuk mengobati orang tuanya serta membantu adiknya yang masih sekolah.

“Saat ini tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batu Ampar,” terangnya.

Atas perbuatannya yang dilakukan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,060323)

Komentar

Postingan Populer