Menkopolhukam Mahfud MD: "Pemerintah Akan Lakukan Kasasi Terhadap Putusan MA Atas Vonis Bebasnya Terdakwa KSP Indosurya

"Hasil putusan Mahkanah Agung (MA) atas vonis terbebasnya terdakwa KSP Indosurya"

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, bahwa pemerintah akan segera melakukan bedah kasus soal dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan, bedah kasus itu dilakukan terkait dengan upaya Pemerintah untuk melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa di perkara KSP Indosurya tersebut.

"Untuk kasasi tersebut dalam waktu dekat, seminggu ke depan. Dan kami akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Secepatnya, itu akan dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (01/03/23).

Dan diketahui sebelumnya, saat usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung, dan Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/01/23), Mahfud telah menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

“Oleh karena itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” ucap Mahfud.

Atas hal (putusan) itu, Mahfud mengakui Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya, padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Dan dirinya menyesalkan atas putusan MA tersebut, karena sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.

Menurutnya, dari hal itu dikategorikan sebagai bentuk tindakan pencucian uang. 

"Dan sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,01020323)

Komentar

Postingan Populer