Mahfud MD Siap Memberikan Klarifikasi Soal Transaksi Keuangan Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun

 "Terkait soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun  yang diungkap PPATK, Menkopolhukam siap memberikan klarifikasi"

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, dirinya siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/03/23) mendatang, dan nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Sabtu (25/03/23) di Jakarta.

Selanjutnya Mahfud menyatakan, bahwa dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/03).

“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” ucapnya.

Atas hal itu, Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. 

“Ya enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud tersenyum.

Dan bahkan dirinya menegaskan, atas laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Kemudian Mahfud menjelaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. 

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” jelasnya.

MAKI Berencana Melaporkan Ke Bareskrim Polri

Perlu diketahui sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/03/23).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin menjelaskan.

Dan sebelumnya juga, yakni dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/03/23), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,24250323

Komentar

Postingan Populer