Menteri ART/BPN, Hadi Tjahjanto Bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum Dan Badan Peradilan Tetap Komitmen Dalam Pemberantasan Mafia Tanah

"Menteri ART/BPN, Hadi Tjahjanto tetap komitmen dan terus lakukan penyelesaian soal kasus mafia tanah"

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada Jumat (24/03/23) menyebutkan, bagwa selama 2018-2020 pihaknya telah menetapkan 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan 145 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari 305 kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai perkaranya atau sudah P21 di kejaksaan," kata Hadi Tjahjanto di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kemudian dirinya menampaikan lebih lanjut, bahwa hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dan hal ini agar tidak terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergisme empat pilar, yakni antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah (pemda), aparat penegak hukum, dan badan peradilan.

"Oleh karena itu kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah," ucapnya menambahkan.

Ketegasan dan Himbuan•

Menteri ART/BPN yang merupakan mantan panglima TNI itu menegaskan, mafia tanah ada di mana-mana, dan bagi siapa saja yang terlibat mafia tanah, tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk atau dilakukan penindakan.

Selain itu, Hadi juga mengingatkan untuk jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Dia akan terus mengejar oknum atau para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.

"Untuk itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya; sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," jelasnya.

Selanjutny Menteri ART/BPN mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang berhasil menyelesaikan kasus perkara mafia tanah menjadi P21 atas tersangka bernama Madi Goening Sius.

Dengan ketetapan status P21 itu, katanya, artinya perkara tersebut akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili tersangka mafia tanah tersebut.

"Untuk itu, mari tutup ruang gerak para mafia tanah agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi di daerah," ujar Hadi Tjahjanto menghimbau.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,240322)

Komentar

Postingan Populer