Polres Temanggung Berhasil Membekuk Dan Menahan 4 Pelaku Sindikat Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu

"Polres Temanggung Jawa Tengah berhasil bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di daerah wilayah Temanggung dan sekitarnya" 

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, telah membekuk dan menahan empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekitarnya.

Menurut Wakapolres Temanggung, Kompol Winarto mengatakan, bahwa empat tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah, Senin (06/02/23) pada awak media di Temanggung.

Dan Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu. Sedangkan Suroso (43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.

Adapun Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.

Lebih lanjut Wakapolres mengungkapkan, penangkapan bermula ketika Saryanto dan Sardu membeli sesuatu di sebuah warung, Parakan, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan uang palsu.

"Pada tanggal 16 Januari 2023, ada laporan terkait dengan peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," ungkap Kompol Winarto.

Adapun setelah menangkap mereka, polisi lantas mengembangkan penyidikan kasus ini, kemudian menangkap Teguh Susilo sebagai pemodal di rumahnya, Purworejo.

"Dari hasil interogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso," ucap Wakapolres.

Dan tersangka tersebut menyebutkan bahwa Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta.

"Untuk perlengkapan lengkap alat-alat cetak, kertas, dan barang bukti semua di TKP Pulogadung," katanya.

Selanjutnya Wakapolres menjelaskan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4 : 1. Misalnya Rp 400 ribu dijual dengan harga Rp 100 ribu. Dan para tersangka sudah melakukan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022 dengan menyebar di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.

"Modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp 30 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti antara lain berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan uang asli 4,5 juta Rupiah.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,060223)

Komentar

Postingan Populer