Penyidik KPK Lakukan Tindaklanjut Pemeriksaan Para Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Dan Gratifikasi Proyek Provinsi Papua

"Tindaklanjut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Papua"

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil staf Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (08/02/23) di Jakarta.

Adapun penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut di Markas Kepolisian Daerah Papua. Para saksi tersebut, yakni Staf Badan Pertanahan Kota Jayapura atas nama Roy, seorang notaris atas nama Halien Somalay dan satu orang pensiunan atas nama Muhammad Markum.

Dan sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Disamping selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Dari hal tersebut, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Selanjutnya KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan, terhitung mulai 2 Februari sampai 13 Maret 2023 di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan, bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,080223)

Komentar

Postingan Populer