Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menetapkan Masa Penahanan Terdakwa Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari

Hal terkait masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali diperpanjang 30 hari.

Menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni: Ferdy Sambo dkk kembali diperpanjang selama 30 hari dari 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, dan 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto, Minggu (05/02/23) pada insan pers di Jakarta.

Perlu diketahui, bagwa pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Namun dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Adapun ketetapan hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Dan pada saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,04050223)

Komentar

Postingan Populer