Penyidik Jampidsus Kejagung lakukan Pemeriksaan Dirkeu PT Waskita Karya, Asep Mudzakir

"Tindaklanjut perkara dugaan korupsi perusahan milik negara, PT Waskita Karya"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.

Adapun perkara yang disidik oleh penyidik kejaksaan, yakni terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Semeda dalam keterangannya, Selasa (31/01/23) di Jakarta mengatakan, saksi tersebut diperiksa terkait perkara dimaksud atas nama tersangka Bambang Rianto alias BR.

“Jadi saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda.

Selain Asep Mudzakir, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni: Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” terang Ketut Semeda

Dan hingga kini, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,3102010223)

Komentar

Postingan Populer