Polda Metro Jaya Telah Menahan Kompol D Dalam Kasus Perselingkuhan

"Kompol D yang memiliki hubungan dekat dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni"

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan telah menahan Kompol D dalam kasus perselingkuhan.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan, dan akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil, Selasa (31/01/23) di Jakarta.

Perlu diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah menjelaskan, bahwa Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Senin (30/01/23).

Dan selsnjutnya Trunoyudo mengatakan, Kompol D disebut memiliki hubungan dekat dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Kompol D.

"Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," katanya.

Adapun sebelumnya terjadi kasus tabrak lari yang dialami seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini oleh mobil Audi berwarna hitam yang dikendarai N yang mengaku istri seorang polisi.

Dan pihak kepolisian menyebut, bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,31010223)

Komentar

Postingan Populer