Divpropam Polri Resmi Laksanakan KKEP Terhadap Bharada E

 "Dalam keterangan mengenai hal sidang KKEP terhadap Bharada E"

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/02/23) di Jakarta.

"Untuk sidang KKEP Bharada E pada hari ini, Rabu, 23 Februari 2023," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan.

Adapun secara resmi Polri memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan Gedung TNCC. Menginformasikan komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi.

Sememtara itu untuk sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.

Delapan Saksi Yang akan Dihadirkan Pada Sidang KKEP•

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menghadirkan delapan orang saksi.

"Dalam Sidang KKEP ada delapan orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Namun dari hal tersebut, Brgjen Pol. Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu dalam sidang etik ini, Ramandhan memgatakan, akan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Dan untuk sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari," ucapnya menerangkan.

Selanjutnya, Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. 

"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucapnya.

Pertimbangan Kapolri Terkait Hal-Hal Terhadap Bharada E

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.

Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan)," kata Sigit, Selasa (21/02/23).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,220223)

Komentar

Postingan Populer