Lima Anggota Polres Lampung Utara Terlibat Perjudian Dan Narkoba Di PTDH

"Terlibat peejudian dan narkoba, lima anggota Polres Lampung Utara di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)"

Pelaksanaan pemecatan atau PTDH lima anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri itu digelar di lapangan apel Polres Lampung Utara, Senin (12/12/22).

Gelar giat upacara PTDH langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dengan dihadiri oleh Pejabat Utama dan personel Polres.

Adapun ke-5 personel (anggota) yang di PTDH tersebut berinisial, yakni: Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.

Sementara itu dalam pelaksanaan gelar giat upacara PTDH tidak dihadiri kelima anggota yang telah dipecat tersebut.

"Kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampung Utara, di mana kelima personel tersebut tidak bisa hadir, sehingga pelaksanaannya kita menggunakan foto untuk pencoretan. Namun perlu diketahui sebelumnya, bahwa hal tersebut sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa kelima anggota yang di PTDH ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perjudian.

"Dan perlu kami sampaikan, kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami dalam institusi Polri, khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran peraturan kode etik profesi Polri dan/atau tindak pidana," kata Kapolres AKBP Kurniawan menambahkan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,12131222)

Komentar

Postingan Populer