KPK Lakukan Penelusuran Dan pemeriksaan Saksi Yayanti Terkait Dugaan Suap Terhadap tersangka Bambang Kayun

"Tindaklanjut penelusuran dan pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. melalui transaksi perbankan.

Dari hal tersebut, KPK menelusurinya melalui pemeriksaan saksi wiraswasta Yayanti yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/12/22) Jakarta, dan juga dilakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Saksi ini didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 29/12/22.

Adapun sebelumnya, saksi Yayanti dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (28/12/22). Pada dasarnya KPK sebenarnya telah memanggilnya secara patut. Namun yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan.

Padahal KPK menilai keterangan Yayanti sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian.

Disamping itu, KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12/22). Tetapi ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Oleh karena itu KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

Dan diketahui bahwa KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Dan Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,291222)

Komentar

Postingan Populer