KPK Akhirnya Menahan Enam Tersangka Kasus Suap Dugaan Lelang Jabatan Pemkab. Bangkalan, Jawa Timur

Tindak lanjut terkait dugaan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Bupati dan kawan-kawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan enam tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan,  hal ini terkait kebutuhan proses penyidikan, dan tim penyidik telah menahan para tersangka.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (08/12/22) dini hari saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun dari enam tersangka, yakni: Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut. Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, diantaranya: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Perlu diketahui, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa sebelum KPK menangkap enam tersangka tersebut diatas pada hari Rabu, 07 Desember 2022 telah melakukan pemanggilan secara patut pada para tersangka untuk hadir di Gedung KPK guna diperiksa.

Usai melakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu.

"Jadi penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,07-081222)

Komentar

Postingan Populer