KPK Akan Memfasilitasi Komisi Yudisial Dalam Pemeriksaan Tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu

"Penanganan terkait tindak perkara kasus dugaan suap pengurusan perkara di Makamah Agung (MA)"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).

"Hari ini, informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, Hakim Yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/22) dalam keterangan pers di Jakarta.

Adapun ETP ini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dan saat ini tersangka ETP masih dalam proses penyidikan di KPK.

Selanjutnya Ali Fikri menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga, dan KPK tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.

"Jadi dalam upaya pencegahan, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," ucap Ali Fikri mrnjelaskan.

Disamping itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.

"Hal ini guna mendorong percepatan, efektivitas serta efisiensi penanganan perkara," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Juru Bicara KY Miko Ginting juga membenarkan soal pemeriksaan etik terhadap ETP tersebut.

"Hari ini, KY kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. KY hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP," katanya.

Kronologis Penetapan Tersangka•

Diketahui, KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dan pada Jumat (23/09/22), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11/22) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Kemudian pada hari Senin (19/12/22), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW).

Dari kasus tersebut, KPK telah menahan seluruh para tersangka.

Baca juga: https://jackynews21.blogspot.com/2022/12/kpk-akhinya-umumkan-hakim-yustisial-edy.html#more

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,261222)

Komentar

Postingan Populer