KPK Panggil Empat Pejabat Pemkot Semarang Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Di Lingkungan Pemkot Setempat

"Jubir KPK RI, Tessa Mahardhika"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/09/24).

Menurut Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa keempat pejabat Pemerintah Kota Semarang diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama IIP, SS, RS, dan JU," ucap Tessa Mahardhika, Jumat (20/09/24) di Jakarta.

Adapun dilansir berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini, yakni: 

1. Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang, Irawan Ilham Prajamukti (IIP); 

2. Sub-Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang, Sidik Sumarsono (SS); 

3. Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang, Rama Sandi (RS); 

4. Eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang, Junaedi (JU).

Dari hal ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut, terkait soal apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Dan akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/08/kpk-periksa-10-camat-kota-semarang.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media, 19200924)

Komentar