Kejagung RI Telah Menyita Hasil Uang Senilai Rp 450 Miliar TPPU PT. Duta Palma Group

"Kejagung RI dalam Konferensi Pers menunjukan hasil penyitaan uang senilai Rp 450 Miliar TPPU PT Duta Palma Group"

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita senilai Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT. Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT. Duta Palma terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan tersebut menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Kejagung Bid.Tipidsus) Abdul Qohar, Senin (30/09/24) di Jakarta menjelaskan, bahwa hal ini berdasarkan pengembangan penyidikan.

"Jadi, penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun dari kegiatan pengembangan kasus tersebut, Kejagung telah menyita senilai Rp 450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT. Asset Pacific salah satu grup PT. Duta Palma.

Selain PT. Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi. Dan kelima perusahaan itu, yakni: 

1. PT. Palma Satu; 

2. PT. Panca Agro Lestari; 

3. PT. Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama; 

4. PT. Kencana Amal Tani.

Disamping perusahaan tersebut, Dirdik Kejagung Bid. Tipidsus Abdul Qohar menambahkan, bahwa penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT. Darmex Plantations.

"Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT. Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," ungkapnya.

Terkait pasal yang disangkakan, Abdul Qohar menyampaikan, untuk tersangka PT. Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kat Abdul Qohar menegaskan.

Baca Juga: https://jackynews21.blogspot.com/2024/08/penyidik-jampidsus-kejagung-periksa.html?m=1

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media, 29300924)

Komentar