Kejati Sumut Menahan JT Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 5,13 Miliar
"Atas Dugaan Korupsi Proyek jalan Kabupaten Toba, tersangka JT Anggota DPRD Provinsi Sumut ditahan pihak Kejati Provinsi Daerah setempat"
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang anggota DPRD Provinsi Sumut, yakni Jubel Tambunan (JT), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,13 miliar.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru," ujar Koordinator Bidang Intelijen (Koordbid Intel) Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Rabu (04/09/24) di Medan, Sumut.
Lebih lanjut Yos A. Tarigan mengatakan, bahwa JT merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut tahun anggaran 2021.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya, sehingga dari hal tersebut tim penyidik memandang telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Dari hal tersebut, JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan pada hari ini," kata Yos.
Lalu Yos menyampaikan, bahwa penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka JT akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Terhadap tersangka JT ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," ucapnya.
Dan perlu dijetahui sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan ini, yakni Bambang Pardede (BP) yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Akbar Jainuddin Tanjung (AJT) selaku Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa, dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Tiga orang tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ungkap Yos A. Tarigan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 04050924)
Komentar
Posting Komentar