Stranas PK Harus Memiliki Komitmen, Konsisten Dan Integritas Yang Kuat

Oleh: MT Mudjaki

(Jurnalis, Kritikus, API & PI Bid. Politik ACLC KPK)

Perlu untuk diketahui, bahwa korupsi merupakan tindakan perilaku kriminalitas (kejahatan) tidak hanya sebatas pada tataran hukum saja, tetapi juga menyangkut dan/atau terkait adab moralitas. 

Sementara itu, tindakan perilaku korupsi teridentifikasi (cenderung) terjadi di tingkat lembaga/institusi pemerintah (government) eksekutif, yudikatif dan legislatif, baik pusat dan daerah. Bahkan juga meranah juga di tingkat organisasi pemerintahan yang paling rendah.

Oleh karena dari hal itu, diperlukan suatu cara/strategi untuk mengatasinya dengan pencegahan dan penanganan secara komprehensif, integritas, tegas terukur dan konsisten.

Melalui lembaga maruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak memiliki berbagai program-program dari edukasi, sosialisasi, kampanye penyuluhan, touring hingga sertifikasi kompetensi anti korupsi, baik secara umum maupun khusus telah memberikan dampak sangat positif. 

Apalagi ditambah dengan adanya sebuah kebijakan membentuk strategi nasional terkait antikorupsi, yang dikenal dengan singkatan "Stranas PK"

Stranas PK adalah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan suatu arah (tujuan) kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Dan diketahui, bahwa Stranas PK tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Adapun tim nasional Stranas PK disusun lima (5) Kementerian dan Lembaga (K/L) yakni:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 

2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); 

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB); 

4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); 

5. Kantor Staf Presiden (KSP)

Sementara itu guna mengetahui Stranas PK dari mulai dasar hukum pendirian, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, sejarah, aksi Pencegahan Korupsi hingga pelaporan Aksi PK melalui situs "Jaga" dapat dilihat di id.m.wikipedia.org

Perspektif Pemikiran Kajian Analisis Dan Kritik• 

Dalam perspektif pemikiran kajian analisis dan kritik saya ingin menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. "Membentuk dan menciptakan Stranas PK yang pertama-tama bukan dinilai siapa dan karena siapa, melainkan bagaimana ikhtiar; komitmen-konsisten kesatuan bersama untuk mewujudkan. Dari hal ini akan menjadikan pengharapan atas arti makna mengenai pembuktian, keberhasilan dan kesempurnaan suatu integritas dan kredibilitas nyata"
  2. "Struktur fungsional Stranas PK diharapkan dapat bekerja secara profesional, proporsional, transparan, kredibel dan akuntabel. Dari hal ini, tentunya diisi dan/atau dijabat oleh orang-orang yang memiliki track record bersih bebas dari korupsi, independen dan berintegritas" 
  3. "Dalam kajian pelaksanaan penyusunan Stranas PK diharapkan dapat melibatkan masyarakat sipil, seperti pegiat pemerhati anti korupsi, pengamat hingga organisasi/lembaga anti korupsi" 
  4. “Stranas PK dalam terapan pelaksanaan aksinya harus sesuai dengan kaidah-kaidah tata aturan dan kebijakan sesuai perundang-undangan hukum yang berlaku dan/atau telah ditetapkan. Serta memiliki dedikasi, loyalitas, kondite dan etos kerja prima, disiplin dan bertanggung jawab”

Dari beberapa hal tersebut diatas, intisari akumulatif kesimpulannya adalah struktur yang duduk dalam Stranas PK harus memiliki komitmen, konsisten, bersih dari korupsi, independen dan integritas, dengan dukungan dedikasi, loyalitas, kondite dan etos kerja prima, disiplin dan bertanggung jawab.

(Doc.arsip by MTM, 2106_1205140924)

Komentar