Kejati Papua Resmi Tetapkan Empat Tersangka Penyimpangan Dana PON XX Tahun 2021

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan empat tersangka dalam penyimpangan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-20 (PON XX) Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Adapun dari ke-4 tersangka tersebut, yakni berinisial TR, RD, RL dan VP.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, Selasa (3/09/24) di Kota Jayapura mengatakan, bahwa dari empat tersangka baru TR, RD dan RL yang sudah ditahan di rumah tahanan Abepura dan Salemba. Sementara itu untuk tersangka VP masih buron. Hal ini karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.

“Untuk tersangka TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, Kota Jayapura Papua, sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta,” kata Nixon menjelaskan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON Papua.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentunya akan kami periksa dan tindak,” ucapnya.

Sementara itu, di sisi lain menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pepidsus) Kejati Papua, Dedi Sawaki menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.

Adapun dari Rp 8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni: terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp 2,582 Milyar yang dicaircan sejak tahun 2016-2022 dan dana APBN sebesar Rp 1,229 Milyar yang dicairkan dari tahun 2021-2022.

Saat disinggung soal lambatnya penanganan kasus dugaan korupai dana Penyelenggaraan PON, Kasi Pepidsus Kejati Dedi Sawaki mengaku bahwa pihaknya mengalami kesulitan, hal tersebut dikarenakan banyaknya saksi yang berada di luar kota.

“Perlu diketahui, bahwa perkara PON ini berskala nasional, kemudian saksi-saksi tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu,” ucap pengakuannya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Dan, setelah Pilkada selesai baru kami akan lakukan pemanggilan.

Perlu diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Koord.Tipidsus) Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan, bahwa keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).

Dan penahanan tersangka TR, RD dan RL dilakukan serentak pada Senin (2/09/24), kecuali tersangka VP masih buron dan sampai sekarang belum menyerahkan diri.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 02030924)

Komentar